PEMBUAT APLIKASI KEMENTERIAN
PEMBUAT APLIKASI LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN (LPNK)
PEMBUAT APLIKASI BADAN MILIKI NEGERA (BUMN)
PEMBUAT APLIKASI BADAN MILIK DAERAH (BUMD)
PEMBUAT APLIKASI BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
PEMBUAT APLIKASI PERGURUAN TINGGI
PEMBUAT APLIKASI RUMAH SAKIT
PEMBUAT APLIKASI PEMERINTAH DAERAH (PEMDA)
PEMBUAT APLIKASI BUMN DAN BUMD
PEMBUAT APLIKASI SEKOLAH/MADRASAH/PESANTREN/YAYASAN
Berbagai APLIKASI yang telah kami ciptakan berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlaku, sehingga sinergi untuk menunjang kinerja.:
Kami membuat aplikasi untuk mendukung kinerja pelayanan, akuntabilitas, transparansi & penyimpanan data secara elektronik disertai dengan pengamanan QRcode khusus untuk pembuktian keaslian dokumen.
Aplikasi – aplikasi yang telah kami ciptakan dan telah memiliki sertifikat/surat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM, antara lain:
1. SANTER : APLIKASI TERINTEGRASI melalui SISTEM SINGLE SIGN ON (SSO)
Pengintegrasian berbagai aplikasi melalui sistem single sign on (SSO) sangat efektif dan diperlukan karena:
- Pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.
- Kemudahan pemrosesan data. Jika setiap layanan aplikasi memiliki data pengguna masing-masing, maka pemrosesan data pengguna (penambahan, pengurangan, perubahan) harus dilakukan pada setiap aplikasi yang ada. Sedangkan dengan menggunakan sistem SSO, cukup hanya melakukan sekali pemrosesan pada server database backend-nya. Hal ini menyatakan bahwa penggunaan sistem SSO meningkatkan efisiensi waktu dan kepraktisan dalam memproses data.
- Tidak perlu membuat data pengguna yang sama di setiap aplikasi karena setiap layanan aplikasi dalam jaringan dapat terhubung langsung dengan server database backend ini, maka hanya dengan sekali saja meng- input data kedalam database, credential pengguna akan valid di seluruh layanan aplikasi.
- Menghemat biaya untuk pemeliharaan password. Ketika harus melakukan reset password karena pengguna lupa pada passwordnya, pengelola layanan tidak perlu menghabiskan waktu dan bandwith untuk menemukan data credential pengguna.
Output Pengintegrasian sistem melalui SSO:
Username dan Password tunggal;
Pengintegrasian database kepegawaian;
Pengintegrasian sistem aplikasi – aplikasi, antara lain:
- E-PERSONAL / SIMPEG (Aplikasi Kepegawaian secara Elektronik)
- ABSEN ONLINE (Aplikasi Kehadiran secara elektronik dan online)
- E-KINERJA (Aplikasi Kinerja secara Elektronik)
- E-TPP (Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai secara Elektronik)
- E-DUPAK (Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit secara Elektronik)
- E-Anjab (Aplikasi Analisis Jabatan secara Elektronik)
E-ABK (Aplikasi Analisis Beban Kerja secara Elektronik) - E-JAB (Aplikasi Evaluasi Jabatan)
- E-LKj (aplikasi Laporan Kinerja)
- SINCAN (Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan)
- SIKU (Aplikasi Sistem Informasi Keuangan) (K/L/BLU)
- SIMKU (Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Madrasah atau Sekolah)
- E-PNBP (Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik)
- SIMPERJADIN (Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perjalanan Dinas)
- E-CAIR TPG (Aplikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru secara Elektronik)
- TNDE – (Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik)
- E-ARSIP (Aplikasi Kearsipan secara Elektronik)
- E-IKM (Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat secara elektronik)
- E-DUMAS (Aplikasi Pengaduan Masyarakat secara elektronik)
- E-AKP (Aplikasi Analisis Kebutuhan Pelatihan)
- E-Bisnis (Aplikasi Pengelolaan Dashboard Bisnis, Pemesanan / Booking, Transaksi dan Pembayaran, Pengelolaan database UMKM & UKM secara Elektronik)
- E-SCHOOL (Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan pada Sekolah & Madrasah)
- SIMPRUS (Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perusahaan)
2. E-PERSONAL / SIMPEG: APLIKASI KEPEGAWAIAN SECARA ELEKTRONIK
Aplikasi E-PERSONAL diciptakan berdasarkan:
=> Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
=> Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
=> Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP-17-2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan
=> Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
3. ABSEN ONLINE: APLIKASI KEHADIRAN secara ELEKTRONIK DAN ONLINE
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
4. E-KINERJA: APLIKASI KINERJA secara ELEKTRONIK
Aplikasi E-Kinerja diciptakan berdasarkan:
=> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara
=> Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
=> Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
=> PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
=> PermenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
=> PermenPAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
=> Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
=> Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
=> Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja masing – masing Kementerian/Lembaga.
5. E-TPP: APLIKASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI secara ELEKTRONIK
Aplikasi E-TPP diciptakan berdasarkan:
=> Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58
=> Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
=> Peraturan Menteri PAN dan RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Jo. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 39 Tahun 2013
=> Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS, dan
=> dapat disesuaikan dengan peraturan Gubernur atau Bupati atau Walikota di masing-masing Pemerintah Daerah.
6. E-DUPAK: APLIKASI DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT secara ELEKTRONIK
Aplikasi E-DUPAK diciptakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara mengenai jabatan fungsional tertentu dan angka kredit, E-DUPAK merupakan solusi yang diciptakan secara mudah, efisien, efektif dan komprehensif (dibuat atau dan disimpan) untuk pengelolaan DUPAK dalam format elektronik.
7. E-ANJAB: (Aplikasi Analisis Jabatan secara Elektronik) dan
E-ABK: (Aplikasi Analisis Beban Kerja secara Elektronik) (PROSES 2021)
Aplikasi E-ANJAB & E-ABK diciptakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
8. SINCAN: (Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan)
Aplikasi SINCAN diciptakan berdasarkan:
=> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
=> Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
=> Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
9. SIKU: APLIKASI SISTEM INFORMASI KEUANGAN (Kementerian/Lembaga/Badan Layanan Umum)
Aplikasi SIKU diciptakan berdasarkan:
=> Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
=> Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 25
=> Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
=> Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
10. SIMKU: APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN (Madrasah / Sekolah / Pesantren / Yayasan)
Aplikasi SIMKU diciptakan berdasarkan:
=> Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
=> Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
=> Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
=> Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
=> Permendikbud Nomor …. Tahun ….. tentang Juknis BOS
=> Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis BOS (setiap tahunnya)
=> Keputusan Gubernur / Bupati / Walikota tentang Juknis BOP (setiap tahunnya)
11. E-PNBP: APLIKASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Aplikasi SIAP diciptakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 20, 21, 42, dan 43, dan Peraturan pendukung lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
12. SIMPERJADIN: APLIKASI SISTEM INFORMASI PERJALANAN DINAS
Aplikasi Simperjadin diciptakan berdasarkan:
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
=> Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku
=> Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan tahun berjalan.
13. E-CAIR TPG: (Aplikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru secara Elektronik)
Aplikasi E-CAIR TPG diciptakan berdasarkan:
=> Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi, Khusus Guru dan Dosen, dan Kehormatan Profesor
=> Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
=> Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku
=> dapat disesuaikan oleh Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
14. TNDE: APLIKASI TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Aplikasi TNDE diciptakan berdasarkan:
=> Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
=> Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
=> Keputusan Menteri …. Nomor …. Tahun …. tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ….
=> Keputusan Menteri …. Nomor …. Tahun …. tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian ….
=> Keputusan Menteri …. Nomor …. Tahun …. tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama
=> dapat disesuaikan oleh Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
15. E-ARSIP: APLIKASI KEARSIPAN secara ELEKTRONIK
Aplikasi E-Arsip diciptakan berdasarkan:
=> Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kearsipan
=> Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kearsipan
=> Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik; dan
=> Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
16. E-IKM: APLIKASI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT secara ELEKTRONIK
Aplikasi E-IKM diciptakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dan Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
17. E-DUMAS : APLIKASI PENGADUAN MASYARAKAT secara ELEKTRONIK
Aplikasi E-Dumas diciptakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
18. E-AKP: (Aplikasi Analisis Kebutuhan Pelatihan)
Aplikasi E-AKP diciptakan berdasarkan PERKA BKN Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat Teknis Manajemen PNS dan Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
19. E-BISNIS: (Aplikasi Pengelolaan Dashboard Bisnis, Pemesanan / Booking, Transaksi dan Pembayaran secara Elektronik)
Aplikasi E-BISNIS diciptakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU dan Peraturan lainnya sesuai dengan di masing-masing Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Aplikasi E-BISNIS bisa digunakan untuk pendataan database UKM dan UMKM, pembinaan dan toko online untuk promosi dan transaksi produk UKM dan UMKM.
20. SIMDIK: (APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH & MADRASAH)
SIMDIK merupakan aplikasi lengkap (enterprise) berbasis web untuk pengelolaan administrasi sekolah (SD, SMP, SMU, SMK, MI, MTs, MA, dll.). Pengelolaan yang dilakukan mulai dari penerimaan siswa didik baru (PPDB), pendataan (siswa, guru, mata pelajaran, jadwal pelajaran, dll.), operasional kegiatan belajar mengajar (termasuk modul eLearning), pengelolaan keuangan, sampai dengan pelaporan
23. SIMPRUS: (SOFTWARE APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERUSAHAAN)
APLIKASI – APLIKASI BERBASIS WEB BASE, DAPAT DIGUNAKAN SECARA ONLINE, DAN DAPAT DIKEMBANGKAN KE APLIKASI ANDROID. SERTA SUDAH TERCIPTA DAN TERLINDUNGI DENGAN “SURAT PENCATATAN CIPTAAN” DALAM RANGKA PELINDUNGAN CIPTAAN DIBIDANG ILMU PENGETAHUAN DARI DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL – KEMENTERIAN HUKUM & HAM.
KAMI SIAP BEKERJASAMA DAN MENCIPTAKAN APLIKASI BARU BERDASARKAN PESANAN/KEBUTUHAN STAKEHOLDER KEMENTERIAN & PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) / SATKER LAINNYA.
Dengan syarat menyertakan:
1. Dasar Regulasi/Peraturan yang jelas;
2. Database softcopy/file exel data awal yang mau dikelola;
3. Contoh lembaran Print Out / Cetak Output yang diinginkan.
LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI: 0859-1065-02195 (TIM RIFIL)