PEMBUAT APLIKASI PEMERINTAH

Aplikasi penunjang kinerja Kementerian, LPNK, Pemda (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), BLU, BUMN, BUMD, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, Yayasan, Pesantren, Sekolah, dan Madrasah

Aplikasi e-LKj (Aplikasi Laporan Kinerja secara Elektronik)

SOFTWARE LAPORAN KINERJA
APLIKASI LAPORAN KINERJA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN LAPORAN KINERJA
APLIKASI LKJ
SOFTWARE LKJ
SOFTWARE LAKIP
APLIKASI LAKIP
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN LAKIP
https://produk.rifil.id/aplikasi-e-lkj/

PENGGUNA:
Biro Kepegawaian
Badan Kepegawaian Daerah
Bagian Kepegawaian
Subag Kepegawaian
Biro Ortala
Bagian Ortala
Subag Ortala
dan seluruh Satker serta seluruh SKPD/OPD

E-LKj (Aplikasi Laporan Kinerja secara Elektronik)
Aplikasi E-LKj diciptakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.

  • GAMBARAN UMUM

       Aplikasi e-LKj adalah aplikasi dengan sistem komputerisasi online berbasis web application yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja (localhost / intranet / maupun website / internet).

       Aplikasi e-LKj sudah disesuaikan dengan peraturan / keputusan Instansi yang bersangkutan, sehingga sudah dapat implementasikan sesuai kebutuhan dan peraturan / keputusan / ketentuan yang berlaku.

APLIKASI INI SANGAT DIPERLUKAN DIKARENAKAN:

  1. Aplikasi LKj belum ada yang standar regulasi;
  2. Keperluan penyusunan laporan kinerja setiap tahun dan masih bersifat manual;
  3. Keterlambatan dalam memenuhi LKj setiap ada perubahan organisasi;
  4. Penyajian data LKj belum valid dan tepat waktu.
  • Maksud dan Tujuan
  • Maksud

Memperoleh sebuah aplikasi yang berguna untuk standarisasi dalam penyusunan dokumen laporan kinerja.

  1. Tujuan
  2. Mengatasi permasalahan dan kebutuhan laporan kinerja;
  3. Memenuhi dokumentasi laporan kinerja secara teratur dan tertib;
  4. Mengontrol, memonitoring dan mengevaluasi perubahan laporan kinerja secara cepat dan otomatis;
  5. Terwujudnya keaslian dokumen (disertai kode barcode).
  • Fitur Aplikasi:

Secara umum, aplikasi dikembangkan dengan teknologi:

  1. Berbasis Web;
  2. Java programming dengan framework PHP dan codeigniter;
  3. Support multi OS untuk server maupun client (bisa menggunakan Sistem Operasi apa saja (windows, linux, Mac, dan lain – lain);
  4. Support multi database untuk server (default MySQL);
  5. Support multi browser (Mozilla Firefox, Google Chrome, Internet Explore, Opera, Safari, dan lain – lain);
  6. Tidak perlu instalasi di sisi client. Komputer client hanya butuh browser

FITUR Aplikasi: (Gambar Umum)

  1. Pengaturan Setup

Segala macam bentuk pengaturan bisa disetting oleh admin sehingga diperoleh aplikasi yang bisa fleksibel

  • Pengaturan Pengguna

Untuk keperluan mendefinisikan/menambah, mengedit, & menghapus data pengguna aplikasi. Juga untuk mengubah password.

  • Profil

Gambaran singkat mengenai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)

  • Master data
  • Analisis Jabatan adalah proses mulai dari pengumpulan, pencacatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

MENU Aplikasi E-LKj, antara lain:

  • Menu Perjanjian Kinerja:
    • Pernyataan Perjanjian Kinerja
    • Lampiran Perjanjian Kinerja

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja (PERKIN):

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

  1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
  3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
  • Menu Penyusunan Laporan Kinerja

Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Tujuan pelaporan Kinerja

  1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
  2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi yang menyusun perjanjian kinerja dan menyajikan informasi tentang:

  1. Uraian singkat organisasi;
  2. Rencana dan target kinerja yang ditetapkan;
  3. Pengukuran kinerja;
  4. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas efisiensi penggunaan sumber daya.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah. Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan tewujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan.

Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria  spesifik,  dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu. Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagai dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi. Indikator Kinerja pada tingkat Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya adalah indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon II) sekurang- kurangnya adalah indikator keluaran (output).

SISTEMATIKA/FORMAT LAPORAN KINERJA:

BAB I PENDAHULUAN

BAB II PERENCANAAN KINERJA

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

  • Capaian Kinerja Organisasi
    1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
    2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
    3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
    4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
    5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
    6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Realisasi Anggaran
  • BAB IV PENUTUP

Menu Reviu Laporan Kinerja

Reviu adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.

Tujuan reviu atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah:

  1. Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
  • Menu Reviu Laporan Kinerja terdiri dari:
  • Pernyataan Telah Direviu;
  • Formulir Check List Reviu (Format, Mekanisme penyusunan, dan Subtansi).

LAYOUT APLIKASI e-LKj

DOWNLOAD PENAWARAN & HARGA (klik link dibawah ini)
https://produk.rifil.id/penawaran/ dan https://rifil.co.id/penawaran/

Penawaran khusus Aplikasi e-LKj di e-KATALOG LKPP:
https://bit.ly/eKATALOG-Aplikasi-eLKj

Penutup
Produk – produk aplikasi 
kami sudah memiliki legalisasi berupa Surat Pencatatan Ciptaan dan SERTIFIKAT MEREK “RIFIL Aplikasi” dari Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM

Apabila instansi Anda berminat dengan aplikasi ini dan atau ingin mengetahui lebih jelas mengenai aplikasi yang telah kami kembangkan dan implementasikan dapat menghubungi : 0859-1065-02195

Terima kasih
Semoga bermanfaat